Fit to Work (Kelaikan Kerja) untuk Pekerja: Pentingnya Memastikan Kesiapan Fisik dan Mental di Dunia Kerja
Dalam dunia kerja yang semakin kompetitif dan dinamis, perusahaan tidak hanya membutuhkan tenaga kerja yang terampil, tetapi juga memastikan bahwa setiap pekerja dalam kondisi laik kerja. Fit to work adalah keadaan fisik, mental dan sosial yang sebaik-baiknya (well being) untuk perkerjaan yang akan, sedang atau telah dilakukannya dan Fit (sehat) bukan sekedar tidak adanya penyakit, cacat dan kelemahan.
Pemeriksaan kesehatan kerja bertujuan untuk memastikan bahwa kesehatan seorang calon pekerja atau pekerja cocok untuk pekerjan yang akan, sedang atau telah dilakukan. Oleh karena itu, perusahaan bertanggung jawab dalam memahami detail tuntutan atau kebutuhan pekerjaan sehingga dapat menetapkan kriteria kelaikan kerja untuk pekerjaan tertentu. Sebagai upaya untuk mencapai tujuan tersebut, perusahaan dapat menunjuk dokter perusahaan untuk melakukan asesmen kelaikan kerja atau menggunakan penyedia jasa pemeriksaan kesehatan yang berkompeten di bidang okupasi.
Penyedia jasa pemeriksaan kesehatan bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan kesehatan yang valid dan sesuai dengan standar, memberikan rekomendasi awal status kelaikan kerja dan rekomendasi pemeriksaan lanjutan jika diperlukan. Istilah rekomendasi awal merujuk pada kondisi bahwa seringkali penyedia jasa kesehatan tidak mengetahui dengan detail tuntutan atau kebutuhan pekerjaan dan kondiis lingkungan kerja dari seorang pekerja sehingga diperlukan pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga : dr. Lubna Anwar Sadat, MKK, Sp.OK, Dokter Spesialis Okupasi IHC RS Lavalette
Dasar Pertimbangan dalam Penentuan Kelaikan Kerja
Prinsip dasar penetapan status kelaikan kerja adalah bahwa asesmen yang dilakukan hanya berlaku untuk satu jenis pekerjaan tertentu atau sekelompok pekerjaan dengan konteks dan kebutuhan kerja yang serupa. Faktor pekerjaan yang mempengaruhi dan dijadikan dasar pertimbangan dalam menentukan kelaikan kerja diantaranya adalah
· Tingkat keterampilan, kapasitas fisik, mental, ketajaman sensoris dan ketelitian yang dibutuhkan
· Potensi dampak negatif pekerjaan atau lingkungan pekerjaan terhadap kesehatan pekerja
· Potensi dampak negatif terhadap kesehatan dan keselamatan bagi pekerja lain dan atau masyarakat
· Apakah pekerjaan menuntut kesiapan untuk keadaan darurat sehingga membutuhkan tingkat kebugaran yang lebih tinggi
Ada dua pendekatan yang harus dilakukan dalam melakukan asesmen kelaikan kerja, yaitu pendekatan klinis dan pendekatan okupasi. Pendekatan klinis digunakan untuk menilai status kesehatannya sedangkan pendekatan okupasi diperlukan untuk menilai apakah seseorang pekerja dengan status kesehatan demikian cocok dengan pekerjaan yang akan dilakukan. Sedangkan pendekatan okupasi yaitu kebutuhan atau tuntutan pekerjaan atau kondisi di tempat kerja dengan mempertimbangkan kebutuhan dan risiko pekerjaan serta aspek medikolegal dalam pelaksanaan, pencatatan dan pelaporannya. Oleh karena itu, kedua pendekatan ini harus objektif dan terukur yang ditunjukkan dengan adanya kriteria batas putus (cut-off) sesuai dengan standar-standar yang berlaku atau berbasiskan bukti yang valid.
Pada dasarnya hasil asesmen kalaikan kerja akan terbagi dalam empat kategori, yaitu
1. Laik Kerja
Pekerja dianggap memenuhi syarat kesehatan untuk melaksanakan pekerjaan yang telah ditetapkan, yakni mampu melakukan tanggung jawab pekerjaan mereka tanpa pembatasan apapun.
2. Laik Kerja dengan Catatan
Secara keseluruhan didapatkan adanya kelainan medis minor dengan tingkat risiko rendah – sedang yang membutuhkan pengelolaan, namun pekerja dapat dianggap cakap dan mampu memenuhi kebutuhan pekerjaannya.
3. Tidak Laik Kerja untuk Sementara Waktu
Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan adanya kelainan medis yang membutuhkan tindak lanjut segera karena berpotensi membahayakan jiwa, menimbulkan komplikasi berat dan atau kecacatan lanjut, membahayakan pekerja lain atau asset perusahaan dan diharapkan kondisii ini dapat pulih atau positive progress dalam kurun waktu 8 minggu
4. Tidak Laik Kerja
Karena kondisinya, pekerja tidak laik kerja secara permanen atau untuk satu jenis pekerjaan tertentu, namun masih mungkin dapat bekerja dengan baik untuk jenis pekerjaan lain.
Mewujudkan budaya kerja yang sehat dan aman dimulai dari memastikan semua pekerja laik kerja. Ini bukan hanya soal memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga membangun lingkungan kerja yang lebih produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Jadwal Praktik Dokter Spesialis Okupasi IHC RS Lavalette lihat disini
Marketing IHC RS Lavalette